Surat perjanjian kerja sama penting untuk dibuat agar menghindari saat bekerja sama baik itu berupa kepemilikan sebuah bisnis atau pembagian hasil tidak terjadi cekcok. Selain itu surat perjanjian kerjasama ini pun bermanfaat sebagai sebuah pegangan apabila hak dan kewajiban yangs sudah tertera di surat tidak dipenuhi sehingga kita bisa membawa perkara ke hukum. Pada intinya, dengan surat perjanjian kerjasama hubungan bisnis pun bisa jauh lebih aman dari penipuan.
surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian kerjasama jasa, contoh macam2 surat perjanjian kerja, surat perjanjian kerjasama usaha, surat perjanjian kerjasama bagi hasil, surat perjanjian kerjasama bisnis, surat perjanjian kerjasama baru doc, surat perjanjian kerjasama investasi, surat perjanjian kerjasama doc
Berikut ini adalah beberapa contoh surat perjanjian kerjasama yang bisa kalian jadikan acuan saat ingin memulai kerjasama bisnis:
![]() |
Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama yang Benar |
Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama yang Benar
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Para pihak yang bertanda tangan
di bawah ini:
1. Nama : TUBAGUS HENDRAWAN, S.Pd
No. KTP :
30312345678900
Tempat Tanggal
Lahir : Yogyakarta, 09 Desember 1979
Alamat : Jalan Timoho no. 5B Gedongkuning Yogyakarta
Bertindak
selaku atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK
PERTAMA;
2. Nama : ABDULLAH RAUF, S. Com
No. KTP/Identitas :
30412345678901
Tempat Tanggal
Lahir : Sleman, 03 Februari 1974
Alamat : Jalan Gejayan no. 22 Soropadan Condong Catur Sleman
Bertindak selaku
atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA;
Pada hari ini,
Jumat tanggal 12 Maret
2014, masing-masing pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama (selanjutnya
disebut Kontrak) dengan ketentuan-ketentuan
dan syarat-syarat yang diatur dalam 14 pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Pihak Pertama selaku pemilik modal menyerahkan sejumlah
uang tertentu kepada Pihak Kedua untuk dipergunakan sebagai modal usaha
untuk jenis usaha ekspor furniture.
- Pihak Kedua selaku pengelola modal dari Pihak Pertama
bertanggungjawab untuk mengelola usaha sebagaimana tercantum dalam Pasal 1
Ayat 1.
- Pihak Kedua menerima modal dalam bentuk uang dari Pihak
Pertama yang diserahkan pada saat perjanjian ini disepakati dan
ditandatangani.
- Pihak Pertama akan mendapatkan keuntungan bagi hasil
usaha menurut persentase keuntungan yang telah disepakati bersama
sebagaimana diatur dalam Pasal 4.
- Masing-masing pihak memiliki andil dalam usaha ini,
baik modal maupun tenaga yang besar maupun pembagiannya sebagaimana tercantum
dalam Pasal 2, 3, dan 4.
Pasal 2
Modal Usaha
- Besar uang modal usaha, sebagaimana disebut pada Pasal
1 Ayat 1 adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
- Modal Pihak Pertama tersebut diserahkan kepada Pihak Kedua setelah akad ini ditandatangani oleh kedua belah pihak, melalui transfer ke nomor rekening 0234.567.8910 Bank BCA Cabang Sleman an. Abdullah Rauf.
Pasal 4
Keuntungan
- Keuntungan usaha adalah keuntungan bersih (Nett
Profit), berupa keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha (Cash
Profit).
- Prosentase keuntungan usaha untuk Pihak Pertama adalah sebesar 30% dari Nett Profit.
3.
Profit tersebut akan dibayarkan oleh Pihak
Pertama maksimal tanggal 5
tiap bulannya.
4.
Profit tersebut dapat disampaikan lewat transfer
rekening antar bank yang telah ditunjuk/disepakati atau dapat berupa pemberian
cash secara langsung kepada pihak Kedua.
Pasal 5
Kerugian
1.
Jika terjadi kerugian usaha yang
disebabkan oleh suatu hal diluar kesalahan Pihak Kedua sebagaimana tercantum
pada Pasal 1 Ayat 2 ditanggung oleh kedua belah pihak dengan ketentuan, Pihak
Pertama akan menerima pengembalian modal setelah dikurangi setengah dari jumlah
kerugian yang diderita.
2.
Jika terjadi kerugian usaha yang disebabkan kelalaian oleh Pihak Kedua,
maka Pihak Pertama berhak mendapatkan pengembalian modal usaha secara utuh.
Pasal 6
MASA BERLAKU
1. Masa berlaku
yang tersebut pada Pasal 1 adalah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak
perjanjian ini disepakati dan ditandatangani.
2. Atas
kesepakatan Para Pihak, Kontrak dapat diperpanjang waktunya dan/atau
ditambahkan nilai uang pokok investasi yang diatur dalam Kontrak Baru dan/atau
addendum Kontrak.
Pasal 7
JAMINAN
- Pihak kedua memberikan sertifikat hak
milik berupa Sebidang tanah Hak Milik yang
terletak di Desa Suromadu RT.5/III, Kecamatan Condong Catur Depok Sleman
Yogyakarta, seluas 10.000 M³ (sepuluh ribu meter persegi).
- Pihak
pertama wajib mengembalikan sertifikat yang menjadi jaminan sebagaimana
disebutkan ayat (1) kepada Pihak Kedua setelah Pihak pertama mengembalikan
modal usaha.
Pasal 8
SAKSI-SAKSI
Kedua
orang saksi yang
menyaksikan dan ikut menandatangani surat perjanjian kontrak ini adalah:
- Nama : SUKARWO bin
SUMITRO
Umur : 53 tahun
Pekerjaan : Tani
Alamat : Desa Randu RT.01/II,
Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya
disebut sebagai Saksi I
- Nama : WIRANTO bin
JOKOWI
Umur : 48 tahun
Pekerjaan : Wirausaha
Alamat : Desa Randu RT.01/II,
Cangkringan, Sleman, Yogyakarta
Selanjutnya disebut
sebagai Saksi II.
Pasal 9
SANKSI BAGI HASIL PIHAK PERTAMA
- Apabila Pihak Pertama tidak bisa memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) selama 3 (tiga) hari berturut-turut, maka Pihak Kedua pada tanggal 8 (delapan) di tiap bulannya berhak untuk menagih profit yang menjadi hak Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
- Apabila Pihak Pertama sampai dengan 8 (delapan) hari sejak ditagih oleh Pihak Kedua masih belum bisa memberikan Profit yang dimaksud, maka Pihak Pertama wajib mengembalikan uang pokok investasi yaitu sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pada hari tersebut ditambah dengan Profit bulanan yang berlangsung. Apabila sampai pada hari tersebut uang pokok investasi tidak/belum dikembalikan dan Profit belum diberikan, maka Pihak Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari. Akibat dari keterlambatan ini, maka Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban Pihak Pertama dibayarkan.
Pasal 10
PENGEMBALIAN MODAL USAHA
Pihak Pertama
berkewajiban mengembalikan modal
usaha kepada Pihak Kedua
sebagaimana disebut dalam pasal 2 ayat (1) pada
tanggal 12 Maret tahun 2015.
Apabila sampai pada tanggal tersebut modal usaha belum dikembalikan, maka Pihak
Pertama dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah) per hari dan Kontrak dianggap berakhir setelah semua kewajiban
Pihak Pertama dibayarkan.
Pasal 11
PINALTY
- Selama masa Kontrak, Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak dapat merubah atau membatalkan atau memutus kontrak ini secara sepihak, kecuali ada kesepakatan bersama yang diatur dalam addendum Kontrak.
- Penarikan uang pokok investasi baik sebagian atau seluruhnya sebelum habis masa berlaku Kontrak ini, maka Pihak Pertama mengenakan biaya Penalty yang besarnya sesuai dengan kesepakatan kedua belak pihak.
Pasal 12
AHLI WARIS
- Apabila Pihak Pertama sebagai pengelola investasi dalam masa Kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia sehingga tidak bisa melanjutkan atau mengelola Usaha ini, maka segala urusan yang mengikat dalam Kontrak ini akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Pertama.
- Apabila Pihak Kedua dalam masa kontrak mengalami halangan tetap atau meninggal dunia, maka segala urusan yang mengikat dalam kontrak ini, Pihak Kedua menunjuk Istri Pihak Kedua untuk melanjutkan kontrak ini kepada dan apabila berhalangan tetap atau meninggal dunia maka akan dilanjutkan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk (secara tertulis) berdasarkan kesepakatan ahli waris Pihak Kedua.
Pasal 13
LAIN-LAIN
Bahwa hal-hal
yang tidak dan/atau belum cukup diatur dalam Kontrak ini akan diputuskan
bersama oleh Para Pihak secara Musyawarah serta dengan berpedoman pada
ketentuan-ketentuan dan jiwa dari perikatan/Kontrak ini, dan dituangkan secara
tertulis dalam Addendum Kontrak yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Kontrak ini atau menjadi satu kesatuan dengan kontrak ini.
Pasal 14
STATUS HUKUM
Bahwa segala sesuatu yang berkaitan
dengan Kontrak ini dengan segala akibatnya, maka Para Pihak sepakat memilih
tempat kediaman hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri
Demikian Kontrak ini dibuat dan
diselesaikan pada hari dan tanggal seperti tersebut pada bagian awal Kontrak
ini. Segera, setelah Kontrak ini dibuat, Para Pihak dan Istri Pihak Kedua, lalu
menandatangani Kontrak ini diatas materai, dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun serta dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dibuat di :
Sleman
Pada tanggal : 12 Maret 2014
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
TUBAGUS HENDRAWAN, S.Pd ABDULLAH RAUF, S. Com
Mengetahui
SAKSI PIHAK PERTAMA SAKSI PIHAK KEDUA
SUKARWO bin SUMITRO WIRANTO bin JOKOWI
Tips Membuat Surat Perjanjian Kerja Sama
Contoh surat perjanjian kerja sama di atas memiliki berbagai format yang dapat anda ambil sesuai dengan kebutuhan anda. Namun ada banyak lagi surat perjanjian kerja sama yang dapat anda buat sesuai dengan kebutuhan, namun agar tidak membahayakan anda, sebaiknya anda memenuhi beberapa tips ini.
1. Data Pihak pihak terlibat
Pastikan dulu data pihak pihak yang terlibat baik anda ataupun dengan pihak pembuat perjanjian sesuai dengan KTP. Usahakan data tidak berbeda dengan KTP dan jelaskan secara mendetil pihak 1 dan pihak keduanya siapa atau jika ada Pihak Ketiga.
2. Kerja sama yang dilakukan
Uraikan secara detil kerja sama yang anda lakukan atau buat apa tujuan perjanjian itu di buat. Jelaskan dalam poin – poin penting agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya. INGAT usahakan kerja sama ini anda buat dengan sedetil detilnya atau jangan menggunakan kata kata yang umum atau overview saja. Apa pun yang tertuang harus jelas dan tidak menimbulkan ambigu di masa depan.
3. Pasal Pasal
Apa manfaat pasal pasal dalam perjanjian kerja sama ? Betul pasal pasal ini adalah kondisi yang mungkin akan terjadi atau yang mengakibatkan pembatalan perjanjian. Pasal pasal ini juga dapat memuat butir butir perjanjian yang di buat. Apa yang akan di lakukan jika salah satu pihak mengingkari perjanjian serta penanganannya.
4. Force Majeure
Segala jenis perjanjian kerja sama memiliki faktor x yang dapat membatalkannya, anda dapat menlist beberapa faktor x yang dapat mempengaruhi kerja sama yang anda lakukan. Contohnya saja, jika ada kenaikan dolar misalnya harga barang akan berubah. Selain itu bencana alam yang menyebabkan tidak tereksekusinya program kerja sama atau hal lainnya.
5. Penyelesaian Sengketa
Dimana domisili anda ? dimana pengadilan tempat penyelesaian sengketa jika terjadi permasalahan ? hal ini harus anda jelaskan nantinya dalam butir surat perjanjian.
6. Ahli waris?
Untuk jenis perjanjian kerja sama yang mendesak dan penting, anda dapat menyertakan ahli waris yang akan menjadi penerus atau pelaksana perjanjian jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan.
Adapun jika anda membutuhkan surat kerja sama yang anda anggap sangat penting bagi diri anda, sebaiknya anda berkonsultasi lebih lanjut dengan ahli hukum seperti notaris atau pengacara.
surat perjanjian kerjasama
- surat perjanjian kerjasama jasa
- contoh macam2 surat perjanjian kerja
- surat perjanjian kerjasama usaha
- surat perjanjian kerjasama bagi hasil
- surat perjanjian kerjasama bisnis
- surat perjanjian kerjasama baru doc
- surat perjanjian kerjasama investasi
- surat perjanjian kerjasama doc
0 komentar:
Post a Comment